
Saat ini Praktik riba dimasyarakat sudah masuk tahap darurat, Praktik kartu kredit, kredit segitiga, pegadaian, tuker tambah emas sampai yang terkini adalah pinjaman online, semakin melemahkan dan melumpuhkan sistem ekonomi masyarakat.
Untuk kasus pinjaman online saja, data per Juni 2019 (dilansir CNN dari OJK), jumlah penyaluran pinjaman online menembus angka Rp. 44,80 triliun atau naik 97,68%. Jumlah peminjamnya naik 123,51%, bahkan LBH Jakarta menyatakan bahwa sepanjang bulan Juni 2019 saja ada sebanyak 4.500 pengaduan masyarakat tentang pinjol.
Kondisi merebaknya kasus sengketa pinjol adalah bukti bahwa negeri ini dalam darurat riba. Sungguh luar biasa jeratan riba. Jangan sampai apa yang khawatirkan Rasulullah Saw menimpa kita . “Apabila telah marak zina dan praktik ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah Swt. (dalam riwayat Al-Hakim pada Kitab Shahih At-Targhib wa Tarhib, no. 1859).
Melalui PPR (Program Penghapus Riba) DT Peduli, kita bantu saudara kita terbebas dari jeratan riba, Bersama kita bangun kemandirian ekonomi, menjalankan syariat Islam tanpa riba dan terus berderma bagi saudara kita yang terjebak lilitan riba.
————
Klik Link Donasi:
https://dtpeduli.org/donasi/program/indonesia-darurat-riba
Rekening Donasi:
Rekening Infak/Sedekah
Bank Syariah Mandiri 700.0978.234
an. DPU Infaq Shodaqoh
Kode Bank
Konfirmasi : wa.me/6281779009700
Call Center : 0851-0001-7002
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!