Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan[1].
Lembaga Amil Zakat Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid (saat ini DT Peduli) pada tanggal 22 April 2002 merintis suatu program pemberdayaan ekonomi ummat yang dinamakan program MiSykat (Microfinance Syariah Berbasis Masyarakat) dan pada tanggal 22 April 2003 program MiSykat ini diresmikan oleh KH. Abdullah Gymnastiar di Gedung Daarul Ilmi Pondok Pesantren Daarut Tauhiid Bandung. Selama lima tahun ini program MiSykat menjadi sebuah program unggulan DPU DT.
Seiring dengan perjalanan, perkembangan, tuntutan zaman dan pemandirian program-program yang ada di DPU DT, maka di tahun 2009 program MiSykat ini didorong untuk mandiri dengan memiliki berbadan hukum sendiri (independent) dan dapat membiayai operasional lembaganya sendiri. Berdasarkan rapat anggota yang dipimpin oleh Bapak H. Asep Hikmat pada hari Rabu tanggal 22 April 2009 di ruang rapat DPU DT Bandung, maka secara resmi terbentuklah KSU Misykat. Kurang lebih 7 tahun menyandang nama KSU Misykat, berdasarkan tuntutan perubahan UU Perkoperasian dan rencana strategis yang sebelumnya sudah disusun, maka pada tanggal 21 Februari 2018 pada Rapat Anggota di Gedung Daarul Hajj Pondok Pesantren Daarut Tauhiid Bandung disepakati dan disetujui perubahan nama dari KSU Misykat menjadi Koperasi Pemberdayaan Ummat (KOPMU-DT).
KOPMU-DT saat ini bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, unit niaga, dan pendidikan & pelatihan.
[1] Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian