Pelayanan Keuangan Syariah bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Anggota KOPMU DT untuk bertransaksi dalam hal simpan pinjam uang.
Anggota KOPMU DT diberikan kesempatan untuk menyimpan dan meminjam uang sebagai bahan modal dalam melangsungkan fungsinya sebagai anggota KOPMU DT. Hasil Pinjaman ini akan digolangkan dalam sebuah usaha UKM yang dapat membantu menjalankan usahanya.
Simpan
Pinjam
Serba Usaha
UMKM
UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Dana yang diberikan adalah hasil Usaha yang diperoleh dari penghimpunan Funding